Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Angin terbukti menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga
"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujar Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (28/8/2023).
Advertisement
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan Angin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Angin dianggap tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan.
Sementara hal yang meringankan yaitu Angin bersikap sopan selama persidangan dan merupakan kepala keluarga.
Vonis Angin Prayitno Aji Lebih Ringan dan Tuntutan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,505 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.
"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27 Juni 2023.
Angin Prayitno Aji juga dituntut untuk bayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp29.505.167.100,00," kata JPU.
Jaksa menyebut, Angin Prayitno diwajibkan membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika Angin Prayitno tak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti.
Namun jika hartanya tak mencukupi maka akan diganti pidana selama 2 tahun penjara.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.
Menurut jaksa, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Angin Prayitno.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," ungkap jaksa.
Hal meringankan, kata dia, adalah Angin Prayitno bersikap sopan di persidangan.
Angin disebut JPU KPK terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 8/2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement